PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADAN TAHUN 2026
Dalam rangka menjadikan Bulan Ramadan sebagai momentum penguatan pendidikan karakter serta peningkatan kualitas pembelajaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.4/252/Disdikbud tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada Bulan Ramadan Tahun 2026
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, maka seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri maupun Swasta di Provinsi Maluku Utara, termasuk SMK Misbahul Aulad Labuha, melaksanakan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan dengan ketentuan sebagai berikut :
Jadwal Libur dan Pembelajaran
- Libur awal Ramadan: 16 s.d. 21 Februari 2026
- Kegiatan pembelajaran bulan Ramadan : dimulai 23 Februari 2026
Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan pembelajaran, Pesantren Ramadan, dan penguatan pendidikan keagamaan di sekolah masing-masing. Pengawas sekolah melakukan pendampingan dan pemantauan serta melaporkan pelaksanaannya kepada Dinas Pendidikan melalui jalur yang telah ditetapkan.
Demikian informasi ini disampaikan sebagai pedoman bagi seluruh warga sekolah. Semoga pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadan tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar, bermakna, dan tetap menjaga kekhusyukan ibadah.
SMK Misbahul Aulad Labuha
Kategori:
Search
Categories
Artikel Terkini
PENILAIAN KELULUSAN TAHUN PELAJARAN 2025/2026
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADAN TAHUN 2026
JADWAL PELAKSANAAN ASESMEN SUMATIF AKHIR SEMESTER
