KEMENDIKDASMEN TERBITKAN KEBIJAKAN PEMBATASAN PENGGUNAAN GAWAI DI SEKOLAH

news-cover
15 Jul
icon by admin

KEMENDIKDASMEN TERBITKAN KEBIJAKAN PEMBATASAN PENGGUNAAN GAWAI DI SEKOLAH

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, kondusif, serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan larangan total terhadap penggunaan gawai.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Abdul Mu’ti.

Penggunaan gawai yang tidak tepat selama kegiatan sekolah dinilai dapat mengurangi konsentrasi belajar, menurunkan kualitas interaksi sosial antarmurid, serta meningkatkan risiko adiksi digital, paparan konten negatif, perundungan siber, dan kekerasan berbasis daring. Penggunaan yang berlebihan juga dapat berdampak terhadap kesehatan fisik maupun mental murid.

Namun demikian, teknologi digital tetap dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembelajaran. Penggunaan gawai dalam kegiatan belajar dilakukan berdasarkan pertimbangan pendidik, disesuaikan dengan tujuan pembelajaran, dan berada di bawah pengawasan.

Melalui surat edaran tersebut, setiap satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib berdasarkan karakteristik, kebutuhan, dan kondisinya. Pengaturan dapat mencakup telepon seluler, jam tangan pintar, serta perangkat komunikasi digital lainnya. Perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan sekolah untuk kepentingan pembelajaran tidak termasuk dalam pembatasan tersebut.

Sekolah juga dapat memberikan pengecualian penggunaan gawai untuk:

  • kegiatan pembelajaran atas arahan pendidik;
  • keadaan darurat;
  • kebutuhan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus;
  • kebutuhan medis;
  • kebutuhan transportasi; serta
  • alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk mendukung pelaksanaannya, satuan pendidikan dapat menyusun prosedur pengumpulan, penyimpanan, penggunaan terbatas, pemberian pengecualian, dan pengembalian gawai kepada murid. Pendidik dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.

Orang tua dan wali murid turut diajak menerapkan prinsip 3S di lingkungan keluarga, yaitu screen time atau pembatasan waktu penggunaan gawai, screen zone atau penetapan area penggunaan gawai, serta screen break atau pembiasaan jeda dari penggunaan gawai. Penerapannya perlu disesuaikan dengan usia, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.

Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, pemerintah daerah, dan masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat membangun budaya digital yang sehat sekaligus menjaga keseimbangan antara aktivitas digital, kegiatan belajar, olahraga, seni, permainan, dan interaksi sosial.

 

Sumber : Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 dan Siaran Pers Kemendikdasmen Nomor 582/sipers/A6/VII/2026.

👁️ Dibaca 108 kali
Kategori:
Share: