DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN MALUKU UTARA IMBAU SEKOLAH RUTIN PERBARUI DAN SINKRONKAN DATA GURU PENERIMA ANEKA TUNJANGAN
Labuha – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SLB Negeri maupun Swasta se-Provinsi Maluku Utara terkait pelaksanaan pemutakhiran (update) dan sinkronisasi data guru penerima aneka tunjangan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin ketepatan sasaran penerima aneka tunjangan guru, memperlancar proses administrasi, serta mencegah keterlambatan penerbitan surat keputusan maupun penyaluran tunjangan.
Melalui surat tersebut, setiap kepala sekolah diminta memastikan operator sekolah melakukan pemutakhiran dan sinkronisasi data guru secara lengkap, benar, dan akurat. Data yang perlu diperiksa meliputi data kepegawaian, status keaktifan, kualifikasi pendidikan, sertifikasi pendidik, beban kerja atau jam mengajar, penugasan, hingga dokumen pendukung lainnya yang menjadi persyaratan penerima aneka tunjangan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menetapkan jadwal pelaksanaan setiap bulan sebagai berikut:
-
Tanggal 1–15: Pemutakhiran, verifikasi, dan sinkronisasi data guru melalui Dapodik.
-
Tanggal 16–20: Penarikan data oleh Admin Pusat sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus Guru (SKTKG).
-
Tanggal 21 hingga akhir bulan: Penyaluran tunjangan kepada guru penerima melalui mekanisme pembayaran oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN Ternate.
Dinas mengingatkan bahwa kesalahan, ketidaklengkapan, maupun keterlambatan dalam melakukan pemutakhiran data dapat berdampak pada tertundanya penerbitan surat keputusan tunjangan maupun penyaluran hak guru penerima.
Selain itu, kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data dan memastikan operator sekolah melaksanakan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau seluruh guru dan operator sekolah agar senantiasa melakukan pengecekan data secara berkala, berkoordinasi dengan pihak sekolah apabila terdapat perubahan data, serta menyelesaikan proses pemutakhiran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran administrasi dan memastikan hak-hak guru dapat diterima tepat waktu.
Humas SMK Misbahul Aulad Labuha
