PERPANJANG WAKTU BELAJAR DI RUMAH
Sabtu,
11 April 2020
~ Oleh admin ~ Dilihat 2005 Kali
Menyusul Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Nomor : 421/38/2020 tanggal 10 April 2020 tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dalam Massa Darurat Penyebaran Corona Virus Disaese (Covid-19), maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Memperpanjang waktu belajar di rumah, yang sebelumnya dinyatakan aktif kembali pada tanggal 13 April 2020, diperpanjang lagi sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
- Informasi Kelulusan bagi Peserta Kelas XII sesuai jadwal, akan disampaikan pada tanggal, 4 Mei 2020 melalui daring (Online), DISINI
- Penilaian Akhir Semester untuk kelas X dan kelas XI, direncanakan akan dilaksanakan melalui DARING (Online) yang sementara dalam persiapan infrastruktur jaringan
- Informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
Humas
Smk Misbah