PERMENDIKDASMEN NOMOR 12 TAHUN 2026: MPLS KINI LEBIH RAMAH, EDUKATIF, DAN BERMAKNA BAGI MURID BARU

news-cover
19 Jun
icon by admin

PERMENDIKDASMEN NOMOR 12 TAHUN 2026: MPLS KINI LEBIH RAMAH, EDUKATIF, DAN BERMAKNA BAGI MURID BARU

Labuha, Juni 2026 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Peraturan ini menjadi pedoman terbaru bagi seluruh satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan MPLS yang aman, nyaman, edukatif, dan berorientasi pada penguatan karakter murid.

Permendikdasmen ini menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan dan kebutuhan sekolah saat ini.

MPLS Bukan Lagi Sekadar Perkenalan Sekolah

Dalam peraturan terbaru ini, MPLS didefinisikan sebagai kegiatan pertama bagi murid baru yang dilaksanakan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan. MPLS tidak hanya berfungsi memperkenalkan lingkungan sekolah, tetapi juga membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.

Adapun tujuan utama MPLS meliputi pengenalan:

  • Potensi diri murid.
  • Warga sekolah.
  • Kurikulum.
  • Lingkungan sekolah.
  • Dilaksanakan Selama 5 Hari

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, kegiatan MPLS dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran. Pelaksanaannya dapat disesuaikan untuk sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

Materi Utama MPLS Tahun 2026

Sekolah wajib melaksanakan materi utama MPLS yang paling sedikit mencakup:

  1. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
  2. Pagi Ceria.
  3. Sopan dan Santun Bermedia Sosial.
  4. Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S).

Materi tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah, aman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.

Dilarang Ada Perpeloncoan dan Pungutan

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah penegasan berbagai larangan dalam pelaksanaan MPLS. Sekolah tidak diperbolehkan:

  • Melakukan perpeloncoan atau bentuk kekerasan lainnya.
  • Melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
  • Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.
  • Menggunakan atribut yang tidak edukatif.
  • Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
  • Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria sebagai pendamping kegiatan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Orang Tua Ikut Dilibatkan

Permendikdasmen juga menegaskan pentingnya keterlibatan orang tua/wali murid. Sekolah wajib melakukan sosialisasi program MPLS sebelum pelaksanaan kegiatan, yang memuat tujuan, materi, jadwal, larangan, mekanisme pengaduan, serta peran masing-masing pihak dalam mendukung keberhasilan MPLS.

Komitmen Mewujudkan Sekolah yang Aman dan Nyaman

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap MPLS menjadi kegiatan yang menyenangkan, bermakna, dan mampu membantu murid baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah secara positif. Sekolah didorong untuk membangun budaya belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan.

SMK Misbahul Aulad Labuha menyambut baik terbitnya Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 ini dan berkomitmen melaksanakan MPLS yang edukatif, ramah anak, serta berfokus pada pembentukan karakter dan pengenalan budaya sekolah yang positif bagi seluruh murid baru Tahun Pelajaran 2026/2027.


Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

👁️ Dibaca 122 kali
Kategori:
Share: